Bandung, 9 Oktober 2024 – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Bandung Techno Park Universitas Telkom menggelar acara “DJKI Mendengar & Mengedukasi”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) dalam mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Mengusung tema “Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual”, acara ini diisi narasumber yang kompeten dari berbagai bidang. Di antaranya, Medi Destiantia, S.T., M.H. dari DJKI yang membahas perlindungan merek di Indonesia, Suryatiningsih, S.T., M.T. dari Bandung Techno Park yang memaparkan praktik terbaik dalam membangun ekosistem KI di Universitas Telkom, Achmad Iqbal Taufiq, S.H., M.H. yang menyampaikan materi perlindungan hak cipta dan desain industri, serta Firman Siagian, Brand Ambassador KI Jawa Barat yang berbagi wawasan tentang hak atas kekayaan intelektual.

Acara ini juga dihadiri tidak kurang dari 200 peserta, dan dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Anggoro Dasananto, S.H. dari DJKI, Masjuno, A.Md.IP., S.H., M.H. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, dan Dr. Ir. Rina Pudji Astuti, M.T., Wakil Rektor IV Telkom University, yang turut memberikan sambutan tentang pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan akademisi dalam penguatan ekosistem KI.

Materi seminar mencakup berbagai aspek perlindungan kekayaan intelektual, baik dari sisi pemerintah sebagai regulator, institusi pendidikan sebagai pengelola, maupun narasumber ahli tentang KI, sehingga menyajikan edukasi yang komperhensive bagi peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, pengusaha, dan masyarakat umum. Para narasumber memberikan wawasan pemahaman tentang langkah-langkah praktis dalam mendaftarkan dan melindungi KI serta peluang ekonomi yang dapat diraih melalui perlindungan tersebut.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di era digital. Dengan demikian, lebih banyak individu dan organisasi akan terdorong untuk melindungi karya, inovasi, dan merek mereka, sekaligus memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.