Deskripsi
Model Implementasi Perpajakan dan Mualitas Layanan dibuat merupakan salam Satu luaran ABDIMAS dengan tujuan agar Pemilik Homestay sebagai anggota Paguyuban Homestay Kamojang mematuhi peraturan perpajakan sesuai kapasitas usahanya yaitu skala mikro dan berupaya menata usahanya sesuai kriteria homestay sebagaimana Permen Parekraf, 2012. Melalui model ini kelangsungan usaha dipertahankan serta dapat mengembangkan usaha homestay di dusun Kamojang, desa Wisata Laksana, Kecamatan Ibun, Kab. Bandung