Deskripsi
Corporate Governance Disclosure Item Checklist (CGDIC) ini disusun mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 /POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Pasal 3 menyatakan bahwa Perusahaan Terbuka (Perusahaan Publik) berkewajiban mengungkapkan informasi mengenai penerapan Tata Kelola Perusahaan. Namun demikian pada regulasi tersebut belum memberikan panduan baku dan sistematikanya secara lengkap. Sementara itu Kebijakan Nasional Governansi Korporat (KNGK), Forum Corporate Governance Indonesia telah memiliki model assessment penegakan tata kelola perusahaan terbuka. Namun demikian belum memiliki bentuk baku pengungkapan Corporate Governance yang disebut dengan Corporate Governance Disclosure Item Checklist. Berdasarkan alasan tersebut perlu disusun Corporate Governance Disclosure Item Checklist dengan tujuan penilaian terhadap penegakan tata kelola perusahaan publik dapat dilakukan dengan memanfaatkan data pada pengungkapan tata kelola perusahaan tersebut di Laporan Tahunan (Annual Report), sehingga tanpa melalui wawancara dan assessment langsung ke perusahaan-perusahaan terbuka, penilaian penegakan tata kelola perusahaan tersebut dapat dilakukan. Penyusunan item-item pada Corporate Governance Disclosure Item Checklist dilakukan dengan melihat penegakan tata kelola perusahaan pada beberapa perusahaan publik. Dengan memperhatikan penegakan tata kelola perusahaan-perusahaan terbuka, diperoleh 97 item pengungkapan. Corporate Governance Disclosure Item Checklist dimaksud terlampir.