Deskripsi
ABSTRAK Pesatnya perkembangan teknologi dan gaya hidup konsumtif memicu lonjakan limbah elektronik (E-Waste) dan B3. Faktor utama pendorongnya meliputi singkatnya usia produk (obsolescence), tingginya biaya perbaikan, serta minimnya kesadaran dan fasilitas daur ulang. Tanpa pengelolaan yang tepat, limbah ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Kunci utama pengelolaan limbah B3/E-Waste adalah pemilahan langsung dari sumber (sorting at source) dengan prinsip Zero Cross Contamination (larangan bercampur sampah umum). Identifikasi limbah dilakukan berdasarkan karakteristik bahayanya mengacu pada standar GHS dan MSDS. Panduan ini memberikan langkah praktis penanganan spesifik, seperti mengisolasi kutub baterai bekas, membungkus lampu/termometer ber-merkuri, mengamankan kaleng aerosol, hingga membuang obat kadaluarsa secara aman. Untuk penyimpanan sementara, panduan ini mengatur spesifikasi wadah, kodefikasi warna, dan standar Tempat Penyimpanan Sementara (TPS). Rantai pasok limbah dijaga melalui pencatatan logbook dan Dokumen Manifes. Pengolahan akhir dilakukan bersama pihak ketiga berizin melalui metode urban mining untuk ekstraksi logam berharga, insinerasi suhu tinggi, atau secure landfill. Seluruh proses wajib menerapkan standar K3, APD, dan prosedur tanggap darurat tumpahan. Kata Kunci: E-Waste, Limbah B3, Pemilahan dari Sumber, TPS B3, Urban Mining, K3.