Deskripsi
Dalam rangka mendorong prioritas pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 20202024, diperlukan percepatan reformasi birokrasi melalui pemanfaatan teknologi digital. Hal ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menekankan prinsip efektivitas, efisiensi, keterpaduan, kesinambungan, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan informasi. Invensi ini berkaitan dengan sistem digital cerdas yang dirancang untuk melakukan validasi, deteksi anomali, dan pemutakhiran data kemiskinan secara otomatis dan berjenjang. Sistem ini dikembangkan untuk menjawab kebutuhan akan data kemiskinan yang akurat, terpercaya, dan dapat diperbarui secara real-time. Pengembangan sistem menggunakan pendekatan System Development Life Cycle (SDLC) dengan model waterfall. Sistem yang dinamakan Seijean ini memanfaatkan basis data P3KE dari Kemenko PMK RI untuk wilayah Kabupaten Kaur. Dalam pengujiannya, sistem mengelola 66.788 data kemiskinan yang terdiri dari 12.809 kepala keluarga dan 53.979 individu. Proses validasi otomatis menghasilkan 64.590 data valid, 758 data konflik antar keluarga, dan 1.440 data tidak valid akibat kesalahan format NIK. Keunggulan invensi ini mencakup deteksi otomatis anomali data, verifikasi berlapis (desadinasBappeda), fitur pengaduan masyarakat, dan visualisasi spasial berbasis peta. Sistem ini meningkatkan keakuratan, efisiensi, dan responsivitas dalam pengelolaan data kemiskinan.